Pengadaan aset adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset, baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun dari pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.
Manajemen pengadaan aset adalah upaya merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.
(Sugiama, 2016)
2. Tujuan Manajemen Pengadaan Aset
Adapun tujuan manajemen pengadaan secara umum “untuk mendapatkan aset berupa barang atau jasa baik yang dipenuhi sendiri, maupun oleh pihak luar sebagai penyedia/pemasok secara epektif dan efisien.”Khususnya manajemen pengadaan aset publik, tujuan manajemen pengadaan meliputi (Thai, 2008):
1. Public confidence yakni untuk menciptakan kepercayaan publik atas pengadaan bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, di dalamnya mencakup penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, equiti, dan prosesnya adil atau fair dealing.
2. Efficiency and effectiveness: yakni untuk mewujudkan nilai uang tertinggi dalam pengadaan dan mencapai tingkat efisiensi tertinggi sehingga meraih outcome.
3. Policy compliance and consistency: yaitu untuk melaksankan kebijakan dan sesuai tuntutan yang berkembang, misal kebijakan pengadaan berorientasi pada isu pelestarian lingkungan, perluasan kesempatan kerja bagi penduduk setempat, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, dan lainnya.
3. Prinsip Pengadaan Aset
(Finance and Personnel UK dalam situs (2013)
1. Accountability
yaitu dapat dipertanggung jawabkan terhadap seluruh kegiatan pengadaan
2. Competitive Supply
Pengadaan B/J publik harus dilaksanakan dengan memberikan kesempatan kepada semua penyedia barang dan jasa yang kompeten untuk mengikuti pengadaan
3. Consistency
semua penyedia B/J harus mampu mengimplementasikan semua aturan dan kebijakan (konsisten) yang berlaku sejak awal hingga tuntasnya proses penyediaan B/J tersebut
4. Effectiveness
Semua pengadaan B/J harus diarahkan untuk mencapai tujuan pemerintah, publik, dan lingkungan sosial ekonomi masyarakat setempat.
5. Efficiency
artinya seluruh proses pengadaan mampu menggunakan berbagai sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan B/J dalam kuantitas dan kualitas yang diharapkan, dan diperoleh dengan waktu yang tersedia.
6. Fair-dealing
sikap adil dan tidak diskriminatif, pemberian perlakuan yang sama, termasuk melindungi hak-hak semua calon penyedia B/J yang berminat mengikuti proses penawaran bagi pengadaan B/J
7. Integration
Semua pengadaan B/J harus memiliki keterkaitan dan berada dalam garis wewenang
8. Integrity
Integritas setiap pelaksana dan semua pihak terkait harus menjadi dasar pengadaan B/J sehingga terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
9. Informed decision-making
Setiap pengambilan keputusan dalam pengadaan B/J harus didasari oleh data dan fakta yang akurat
10.Legality
Semua rangkaian kegiatan dalam pengadaan B/J harus dilandasi oleh aturan yang berlaku
11.Responsiveness
Setiap pejabat dalam pengadaan B/J harus dapat menyerap aspirasi, harapan dan kebutuhan publik
12.Transparency
Setiap pengadaan barang/jasa harus dilakukan secara terbuka dan selalu memberikan kesempatan untuk diklarifikasi oleh pihak manapun (publik) yang memerlukannya.
(Sugiama:2016)
5. Jenis Pengadaan Aset
Jenis pengadaan aset berdasarkan pihaknya meliputi dua jenis:
1. Pengadaan oleh “pihak dalam” yang juga disebut “swakelola,”
yakni pengadaan kebutuhan aset oleh pihak dalam organisasi atau instansi bersangkutan.
2.Pengadaan oleh “pihak luar” disebut juga “pihak penyedia”
yakni pengadaan yang dipenuhi oleh penyedia yang berasal dari luar organisasi/instansi bersangkutan.
Jenis pengadaan berdasarkan tingkat risiko (Fleming, 2003:14):
1. Major (high risk) complexity procurement
2. Minor (low risk) complexity procurement
3. Routine buys of COSTS (Commercial Off-The Shelf)
Jenis pengadaan khusus (Fleming, 2003:14-21):
1. Special procurements: done under corporate teaming arrangements
2. Special procurements: to other segments of the project’s company, typically called interdivisional work.
1. Pengadaan oleh “pihak dalam” yang juga disebut “swakelola,”
yakni pengadaan kebutuhan aset oleh pihak dalam organisasi atau instansi bersangkutan.
2.Pengadaan oleh “pihak luar” disebut juga “pihak penyedia”
yakni pengadaan yang dipenuhi oleh penyedia yang berasal dari luar organisasi/instansi bersangkutan.
Jenis pengadaan berdasarkan tingkat risiko (Fleming, 2003:14):
1. Major (high risk) complexity procurement
2. Minor (low risk) complexity procurement
3. Routine buys of COSTS (Commercial Off-The Shelf)
Jenis pengadaan khusus (Fleming, 2003:14-21):
1. Special procurements: done under corporate teaming arrangements
2. Special procurements: to other segments of the project’s company, typically called interdivisional work.
(Sugiama,2016)
Daftar Pustaka :
Sugiama, Gima.
2013. Manajemen Aset Pariwisata. Bandung: Guardaya Intimarta.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar